Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (tekab) Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku curanmor, Fitha Alfian (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/10/2021).
Pelaku diamankan setelah Polisi menerima laporan korban, Putri Dea Cu Pratama pada Selasa(20/7/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan pencurian itu terjadi saat korban bersama teman-temanya datang ke Cafe Mine Jalan Perhubungan Lau Dendang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX.
Namun saat pulang, korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp18 juta dan melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.
Aksi pelaku ternyata terekam CTTV yang beredar dan viral di sosmed.
“Tekab Polsek Percut Sei Tuan kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka,” ujar Agus.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit 2 Ipda Maruli Sihotang, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Agus menambahkan, dari hasil unterogasi awal pelaku mengatakan beraksi bersama dengan Ucok Bernard kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari Siregar.
Dari uang hasil penjualan pelaku mendapat pembagian Rp1,5 juta yang dipergunakan untuk membayar sewa rumah.
“Tersangka ditahan di Polsek Percut Sei Tuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Agus. (Zak)