Gowa, TRIBRATA TV
Polres Gowa memenangkan praperadilan penangkapan dua tersangka pengeroyokan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Kamis (27/10/2022) kemarin.
Kapolres Gowa diwakili Kasat Reskrim yang dipraperadilankan dinilai bekerja secara profesional sehingga proses penyidikan dua tersangka kasus pengoroyokan, Amiruddin Malik dan Riski Amalia Putri sudah sesuai prosedural hukum.
Gugatan praperadilan dengan register nomor 13/Pid Pra/2022/Pn.Sgm, diputus hakim tunggal dengan amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan lewat WhatsApp
oleh kuasa hukum termohon Kapolres Gowa diwakili Aiptu Andi Muhammad Akbar, SH (Kasubsi Bankum) bersama Aipda Arif Setiawan, SH.
Ia menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon yang mengajukan praperdilan telah dijawab melalui bukti-bukti yang kongkrit dan nyata, sehingga proses penyidikan oleh Penyidik Polres Gowa tepat dan sesuai prosedural hukum.
Menurutnya, penetapan tersangka sah berdasarkan hukum, maka proses hukum perkaranya saat ini sudah P.21. “Namun terkendala karena tersangka setiap akan dilimpahkan ke Kejaksaan selalu beralasan sakit sehingga menghambat proses penuntutan JPU atas perkara 170 KUHP tersebut,” jelas Andi Muh Akbar.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Burhan yang dihubungi lewat WhatsApp, Jum’at (28/10/2022) menyatakan penyidik sudah bekerja sesuai prosedur.
“Apa yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa sesuai standar operasinal prosedur (SOP). Sebagai Polri yang presisi, bekerja sesuai prosedur,” tuturnya. (Edi Hamzah)