Hukum  

Polres Gowa Menangkan Praperadilan di PN Sungguminasa

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

Polres Gowa memenangkan praperadilan penangkapan dua tersangka pengeroyokan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Kapolres Gowa diwakili Kasat Reskrim yang dipraperadilankan dinilai bekerja secara profesional sehingga proses penyidikan dua tersangka kasus pengoroyokan, Amiruddin Malik dan Riski Amalia Putri sudah sesuai prosedural hukum.

Gugatan praperadilan dengan register nomor 13/Pid Pra/2022/Pn.Sgm, diputus hakim tunggal dengan amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA  Perseteruan Jajaran Direksi CV Adhi Djojo Selesai, Putusan Pengadilan: Pemberhentian Wadir Sah

Hal ini disampaikan lewat WhatsApp
oleh kuasa hukum termohon Kapolres Gowa diwakili Aiptu Andi Muhammad Akbar, SH (Kasubsi Bankum) bersama Aipda Arif Setiawan, SH.

Ia menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon yang mengajukan praperdilan telah dijawab melalui bukti-bukti yang kongkrit dan nyata, sehingga proses penyidikan oleh Penyidik Polres Gowa tepat dan sesuai prosedural hukum.

BACA JUGA  Komitmen Kapolri Perangi Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan

Menurutnya, penetapan tersangka sah berdasarkan hukum, maka proses hukum perkaranya saat ini sudah P.21. “Namun terkendala karena tersangka setiap akan dilimpahkan ke Kejaksaan selalu beralasan sakit sehingga menghambat proses penuntutan JPU atas perkara 170 KUHP tersebut,” jelas Andi Muh Akbar.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Burhan yang dihubungi lewat WhatsApp, Jum’at (28/10/2022) menyatakan penyidik sudah bekerja sesuai prosedur.

BACA JUGA  Korupsi Pembangunan Terminal, Staf Dinas Perhubungan Ditahan Kejari Kapuas Hulu

“Apa yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa sesuai standar operasinal prosedur (SOP). Sebagai Polri yang presisi, bekerja sesuai prosedur,” tuturnya. (Edi Hamzah)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *