IMG-20240501-WA0019

Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Oknum yang Pungli

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Menindak lanjuti perintah Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pungutan liar (pungli), Polda Sulawesi Selatan langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke seluruh jajaran agar setiap pelayanan publik tidak ada pungli.

IMG-20240227-124711

Pelayanan Publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM baru, pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya personil diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.
“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga, juga diharapkan masyarakat tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan,” ucap Komang pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Lebih lanjut Komang mengatakan pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli. “Tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar. Kalau ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas,’ katanya.

Bagi masyarakat yang mengalami pungli bisa melaporkannya ke nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email: [email protected] dan Bidpropam: 089-532-5823970, Email [email protected] dan IG resmi: humas_polda_sulsel. (Budiman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *