IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kajari Sergai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) Sumatera Utara, menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp36,5 miliar dalam Pilkada 2020. Dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

IMG-20240227-124711

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu dalam keterangan pers mengatakan telah memanggil 3 orang calon tersangka dan sebagai saksi.

“Kemudian setelah dengan hasil pemeriksaan selama 6 jam dan melakukan ekspos, kita sepakat bersama dengan tim penyidik dan menetapkan 3 tersangka yaitu masing masing SDS (45) selaku Sekretaris KPU sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA), CMN (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (40) selaku bendahara pengeluaran pembantu,” ujar Kajari Sergai, Donny, Rabu (27/10/2021).

Sambung Donny, para tersangka dengan peran sendiri sendiri dalam tindak pidana dugaan korupsi. “Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara dan sudah ditemukan ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar dan kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya lagi.

Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan berupa dokumen -dukumen. Kemudian uang sebesar Rp199 juta. “Mungkin kita akan lakukan asetresing bekerjasama antara intel dan pidsus untuk melakukan aset resing dalam pengembalian kerugian negara,” ungkap Kajari Sergai.

Namun saat disinggung penetapan tersangka lain, Donny menyampaikan, kemungkinan itu tetap terbuka. “Kita nanti akan melihat fakta-fakta, misalnya ada fakta baru dan ada alat bukti yang baru kemungkinan ada tersangka baru,” tambahnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas kelas II B Tebingtinggi dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal hukuman 4 tahun penjara.

Ia menambahkan, sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan cek kesehatan, baik dokter dengan memeriksa kondisi kesehatan. Kemudian khusus pemeriksaan untuk Covid-19 dan diambil antigen semua negatif dan sudah kordinasi pihak Rutan Lapas kelas II B Tebing Tinggi untuk bisa diterima disana. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *