Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Inspektorat Labura Belum Tahu Pengembalian Dana Desa Bangun Rejo

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Perihal Tenggang Ganti Rugi (TGR) pengembalian Dana Desa (DD) Bangun Rejo,Kecamatan NA IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diberi tempo selama 60 hari oleh pihak Inspektorat Labura hingga saat ini belum terdengar kabarnya.

IMG-20240227-124711

Plt Kepala Inspektorat Labura saat ditanya wartawan tentang TGR pengembalian dana dimaksud, bahkan belum mengetahuinya. Ia menyebutkan akan mempertanyakan itu kepada anggotanya.

“Nanti saya tanya anggota ya bagian yang membidangi masalah itu, bentar.. saya telepon dulu”, kata Nurahman menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selulernya, Senin (26/10/2020).

Setelah ditunggu sekitar 10 menit dan karena membutuhkan keterangan itu, wartawan balik nelpon kepala Inspektorat tersebut, tapi sayang, pejabat dimaksud tidak mau lagi mengangkat telepon selulernya.

Ketua LSM LPPAS RI Labura Erwin Sipahutar menyesalkan sikap pejabat tersebut. Ia menilai Inspektorat terkesan menutup-nutupi pengembalian Dana tersebut.

“Menurut saya,konfirmasi wartawan soal TGR itu agar masyarakat maupun publik mengetahuinya, apa benar Dana Desa tersebut memang telah dikembalikan ke Kas Desa Bangun Rejo”, tegas Sipahutar.

Sebelumnya, Tipikor Polres Labuhanbatu menyebutkan masih diberi tempo Tenggang Ganti Rugi (TGR) pengembalian Dana selama 60 hari.

Pengembalian dana dimaksud, perihal dugaan korupsi Dana Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, anggaran 2019.

“Atas dasar itulah makanya rekan kita dari media konfirmasi kembali soal tersebut, mengingat sudah mendekati tempo 60 hari”, kata Ketua LSM LPPAS RI. (IL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *