Belawan, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap AH alias Adi (33) tersangka pencuri kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.C., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, di ruangannya pada Sabtu (23/10/2021).
Menurut Kasat tersangka ditangkap pada Jumat (22/10/2021) sekitar tengah malam berdasarkan laporan korban Iskandar Hasibuan atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Perikanan Gabion Belawan pada 12 Agustus 2021 lalu.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang merupakan target operasi kami. Tersangka diangkap di Gabion lewat tengah malam oleh tim yang dipimpin Kanit I Resum,” kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka juga mengaku mendapat bagian Rp500.000 dari total Rp2.500.000,- hasil penjualan sepeda motor curian.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009 sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat, saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (P.Sitorus )