Modal DP 1,5 Juta Tiga Penipu Bawa Kabur Barang Dagangan Senilai Puluhan Juta

IMG-20240409-WA0076

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Dua warga Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan yang dilakukan tiga pelaku di Desa Kedung Kembar dan Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

IMG-20240227-124711

Kejadian bermula korban yang berjualan celana memasarkan melalui media sosial kemudian di chat oleh pelaku untuk memesan 3.080 potong. Pelaku membayarkan tanda jadi Rp1.500.000 setelah pesanan jadi.

Lalu korban mengirimkan pesanan tersebut pada 22 September 2021 ke Desa Kedung Kembar Prambon.

BACA JUGA  Penulis Togel Diringkus Polisi Labuhanbatu

Saat pesanan diturunkan dari mobil ke dalam toko, celana panjang dan pendek disisakan 100 potong yang diletakkan ke mobil korban dengan alasan meminta tolong ditaruh di rumah tersangka, sekalian akan melakukan pembayaran di rumah tersangka.

“Namun, di perjalanan tersangka melarikan diri sehingga korban tertinggal di belakang, korban kembali lagi ke toko sayangnya sudah tidak ada barang dalam toko, ternyata sudah dipindahkan oleh tersangka lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sejumlah Rp.32.140.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (22/10/2021).

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba Rokan Hilir

Tidak berhenti, ketiga komplotan penipu kembali menjalankan aksi serupa kepada satu warga Jepara lainnya. Dengan memesan celana panjang dan pendek sejumlah 3.000 potong. Akan tetapi untuk pesanan kedua ini, dikirim ke Desa Gedangrowo, Prambon, dengan modus sama. Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp46.000.000.

Kemudian dua warga asal Jepara yang menjadi korban penipuan, melapor kepada Polresta Sidoarjo. Hingga berhasil terungkap penipuan dilakukan oleh AF, asal Gresik, WK, asal Sukodono, Sidoarjo dan satu lagi pelaku masih di bawah umur.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polsek Hamparan Perak

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancamannya pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (Redho)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *