Hendak Ditangkap, Keluarga Bandar Narkoba Melawan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Bandar Narkoba di Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang hampir 5 tahun menjalankan bisnis haramnya, ditangkap SatNarkoba Polres Labuhanbatu. Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Katim AIPTU Sastzerawan Ginting beserta anggotanya sempat mendapat perlawanan dan bergumul.

IMG-20240227-124711

Bahkan adik bandar barkoba itu mengancamkan dengan parang panjang menyerupai pedang samurai agar abangnya tidak ditahan pada Sabtu (17/10/2020).

Dijelaskan Kasat, tersangka bernama Endra alias Tonggek (30), Warga Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel. Endra diburu saat sedang mengendarai mobilnya di sekitar Dusun Asahan. Setelah turun dari mobilnya dan dilakukan penangkapan, kepada petugas tersangka sempat melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas.

“Penangkapan ini diawali tertangkapnya kaki tangannya bernama Irvan Ariandi alias IA (44), pada Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha FU di pinggir jalan Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel. Barang bukti yang berhasil disita dari IA, 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 5,43 gram, kotak rokok x mild, hp nokia warna putih dan sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam. IA mengaku sabu itu didapat dari Endra,”kata Kasat.

BACA JUGA  Diteriaki Korban, Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

Dari tersangka Endra dilakukan penggembangan menuju salah satu gubuk yang diduga tempat penyimpanan narkoba dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan kaca Pirex berisi sabu dengan berat 1,61 gram, sendok sekop sabu dan bong, serta disita Hp Nokia warna hitam.

“Namun ketika pengembangan ke kediaman Endra, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas dimana salah seorang adek tersangka bernama Pijai (18), mengancungkan sebilah parang panjang menyerupai pedang samurai sepanjang 1,20 meter berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan “kalian lepaskan abangku kalau tidak ku bacok kalian semua”, jelas Kasat menirukan ucapan Pijai.

BACA JUGA  Manipulasi Tagihan Listrik dan Air Wanita Ini Dipolisikan

Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya Endra dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan. 

Endra, mengaku sudah sekitar 5 tahun bisnis sabu dengan penjualan 5 gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp1 juta setiap 5 gramnya dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan.

Namun, untuk Pijai yang melakukan pengancaman ditangkap polisi saat tertidur di dalam kamar di rumah mertuanya, di Dusun Sigambal 2 PT. Milani Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Labusel. Pijai ditangkap setelah anggota personil SatNarkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA  Edarkan Uang Palsu, 4 Pelaku Diamankan

Terhadap Endra dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Pijai dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 junto 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Penangkapan bandar ini, berkat dukungan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN) yang memberikan informasi peredaran narkoba di wilayah itu. Dari info itu Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memerintahkan saya dan Polsek jajaran menyikapinya”, Katanya. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *