IMG-20240501-WA0019
Hukum  

SABER Mediasi Kriminalisasi Masyarakat Adat di Melawi

IMG-20240409-WA0076

Melawi, TRIBRATA TV

Untuk kesekian kalinya ormas Satria Borneo Raya (SABER) membantu masyarakat adat. Kali ini dilakukan di Kabupaten Melawi, pada 4 warga Desa Laman Bukit dan Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

IMG-20240227-124711

Keempat orang tersebut, Martinus, Matok, Sihaman dan Oksani Gunawan, yang saat ini ditahan di Polres Melawi atas tuduhan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil panen perkebunan.
Laporan polisi ini dilakukan oleh PT. Rafi Kamajaya Abadi beberapa waktu lalu ke Polres Melawi.

Mediasi yang dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, bertempat di kantor PT. Rafi Kamajaya Abadi, Nanga Pinoh, berlangsung cepat dan sempat tegang, setelah sebelumnya beberapa kali upaya pihak keluarga tidak digubris oleh perusahaan.

Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER), Agustinus, S.Pd., yang didampingi oleh Ketua DPD Satria Borneo Raya (SABER) Kabupaten Melawi, Hengki Pardede, S.Ag., mengatakan kedatangan ke kantor PT. Rafi Kamajaya Abadi adalah untuk memediasi agar pihak perusahaan mencabut laporan di Polres Melawi terhadap keempat warga tersebut.

“Dalam pandangan kami, pihak PT. Rafi Kamajaya Abadi, telah mengabaikan kearifan lokal, tidak mengutamakan musyawarah kekeluargaan, padahal di kebun sawit perusahaan ini belum jelas dan belum ada sosialisasi ke masyarakat terkait batas lahan-lahan milik perusahaan dan milik masyarakat,” kata Agustinus.

Hal ini terkesan kriminalisasi, karena perusahaan yang sudah take over ke orang Malaysia ini, belum pernah melakukan sosialisasi secara utuh ke masyarakat. “Inilah sumber masalahnya”, ucapnya lagi

“Potensi konflik karena kriminalisasi oleh PT. Rafi Kamajaya Abadi sudah terjadi cukup lama dalam beberapa tahun ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi” tambah Hengki Pardede, S.Ag.

Mediasi yang berlangsung panas dan tegang ini, dihadiri juga oleh pihak keluarga dan masyarakat, sedangkan PT. Rafi Kamajaya Abadi diwakili oleh Yusrizal dan Kamto.

Adu ketegangan semakin panas, ketika Kamto yang sebagai Kepala Security perusahaan mengatakan bahwa barang bukti buah sawit dijual dan dijadikan berupa uang.

Namun akhirnya PT. Rafi Kamajaya Abadi bersedia dan menyetujui mencabut laporan terhadap keempat warga tersebut di Polres Melawi, paling lambat 25 Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama.

Sementara itu pihak Polres Melawi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim, menyambut baik dan siap menerima pencabutan laporan ini yang diarahkan kepada restorasi justice.

Sementara itu, Apuk, tokoh masyarakat dan sekaligus Temenggung Kecamatan Belimbing, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Satria Borneo Raya (SABER), yang telah membantu memediasi, sehingga perkara ini dihentikan dan dicabut laporannya.

Sebagaimana pemberitaan media Mei 2022 lalu, PT. Rafi Kamajaya Abadi digugat oleh KLHK dan harus membayar materiil dan biaya pemulihan lingkungan, sebesar Rp1 triliun.

Dalam mediasi ini, selain difasilitasi oleh Satria Borneo Raya (SABER), juga dihadiri ormas Dayak Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kabupaten Melawi, dan lapisan masyarakat adat lainnya.(Tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *