Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Buka Usaha Palsukan Dokumen, Pria ini Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Umar Hadi (66), warga Jalan Raya Rungkut Kidul harus mendekam di penjara setelah ketahuan memiliki usaha pemalsuan dokumen buku nikah dan ijazah. Ia diamankan oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo saat akan mengantarkan pesanan surat nikah ke wilayah Siwalankerto pada 30 September 2021 lalu.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke HF. Betaubun menjelaskan tersangka diamankan setelah ada laporan dari masyarakat tentang jual beli dokumen palsu. Ia yang mendapat laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk mendalami hingga dilakukan penangkapan.

“Kami terima laporan dan kami dalami. Dari pendalaman tersebut lalu kami tangkap di Siwalankerto sekitar jam 10 malam saat hendak mengantarkan pesanan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan pelaku bekerja sendirian tanpa melibatkan orang lain. Tersangka yang membuat dokumen dan memasarkan sendiri hingga pada proses pengantaran.

“Di kamar kosnya kami menemukan beberapa ijazah dan surat nikah palsu,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo menjelaskan tersangka menjual ijazah palsu tersebut dengan harga kisaran Rp2.5 juta dan buku nikah seharga Rp.1juta. Selain itu, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama di tahun 2008.

“Tersangka residivis dengan kasus yang sama, sebulan tak menentu pendapatannya bisa hingga 3 kali kadang tidak dapat sama sekali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun kurungan. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *