Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Korupsi di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Polda Sumsel Tangkap Pelaksana PT Palco Indonesia

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera.

IMG-20240227-124711

Dirkrimsus Kombespol M Barly Ramadhany, didampingi Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha Prawira, Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani saat rilis press mengatakan, bahwa modus operandi pelaku adalah pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume dan tidak sesuai dengan kontrak, Kamis (08/09/2022).

“Unit I Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsek mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penimbunan dan pembuatan penahan sungai pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Kombes Barly mengungkapkan, proyek pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar yang dengan nilai kerugian negara jasa kontruksi Rp4,8 miliar.

“Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah handphone realme 5 pro milik Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk dua sim card. Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas,” ucap Barly.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Sementara Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani mintaagar pelaku yang berinisial S yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Kami minta kepada keluarga dan kerabat, yang mengetahui keberadaan S, untuk segera memberikan informasi ke kita, atau lebih baik segera meyerahkan diri,” tegas Koko.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *