Empat Penganiaya Seorang Pelajar Hingga Tewas Dibekuk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan YTB (18) seorang pelajar meninggal dunia.

IMG-20240227-124711

Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran dan sepeda motor Mio pink BK 4429 AAB.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Wakasat Reakrim, Kompol Adrian Lubis, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP, M. Reza.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,”ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.

“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang membacok korban,”ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.

“Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *