Nyanyi Lagu Bento, Guru SD di TTS Tampar Siswa Kelas I

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Miris, dunia pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tercoreng akibat perlakuan oknum guru yang diduga melakukan kekerasan pada muridnya. Kekerasan itu menimpa seorang murid kelas 1 Sekolah Dasar Negeri Bongkoa, Desa Sambet, Kecamatan Toianas.

IMG-20240227-124711

Ibu korban, Yuliana Benu (32) menceritakan pemukulan yang menimpa anaknya KB (7) berawal pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 saat murid sedang mengikuti apel pagi untuk masuk kedalam kelas.

“Saat itu, murid sedang mengikuti apel pagi untuk masuk kelas, kemudian anak saya didatangi pak guru ET dan menempeleng pipinya 2 kali lalu mengambil karet tangan dan menarik serta melepaskan ke mulut anak saya sebanyak 10 kali hingga bengkak”, kata Yuliana Benu saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

Ia menambahkan kekerasan serupa tidak hanya dialami anaknya, tapi siswa yang lain juga pernah mengalami hal yang sama.

Ibu yang ditinggal suaminya pergi bekerja di Kalimantan ini sangat menyayangkan sikap tempramen seorang guru yang seharusnya memberikan kasih sayang pada muridnya tapi malah sebaliknya.

“Guru yang benar, guru kan digugu dan ditiru, masa seperti itu,” keluhnya dengan nada menahan tangis.

Ia berharap tindakan kekerasan yang dialami putranya itu segera ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi kepada murid yang lain dan bila perlu bisa di pindahkan.

BACA JUGA  Jemur Pakaian, Ibu dan Anak Tewas Tersengat Listrik

“Sekarang anak saya menjadi takut masuk sekolah dan juga omnya melarang dan tidak mengijinkan untuk meneruskan sekolah,” tambahnya.

Peristiwa itu diketahui Yuliana Benu saat anaknya pulang sekolah dengan bibir bengkak. Setelah ditanya dan mendapat penjelasan, ia segera menemui ET disekolah.

“Saya tanya pak ET dan ia membenarkan seperti apa yang disampaikan anak saya bahwa dia ada tempeleng 2 kali dan fiti mulutnya 10 kali dengan karet” ucap Yuliana Benu.

“Saya sebagai ibu kandung sangat menyayangkan tindakan guru yang sudah memukul anak saya”, tutupnya.

Kepada wartawan, ET yang dikonfirmasi melalui seluler mengakui kejadian tersebut namun ia menolak bahwa karet yang ia arahkan ke mulut korban bukan sepuluh kali tapi hanya 5 kali dan ia lakukan berdasarkan kesepakatan bersama orangtua murid.

Alasan ET memukul karena ada laporan bahwa anak tersebut diluar sekolah pernah mengucapkan kata ‘Bento’ serta menyanyi lagu ‘Bento’ yang oleh guru tersebut melarang menyebut nama lagu tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dominggus J. O Banunaek, SE saat dikonfirmasi mengaku kecewa dengan kasus pemukulan itu.

“Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi di TTS khususnya di Bongkoa, karena guru ini adalah orang tua, maka otomatis bisa membimbing dengan penuh kasih sayang, dan saya segera akan memanggil Kepala Sekolahnya untuk bisa membawa guru yang sudah melakukan kekerasan menghadap saya,”ujarnya, Senin (16/10/2022).

BACA JUGA  Ejek Mabuk Tuak, Pria ini Tewas Ditikam

Ia pun berharap agar dapat menyampaikan kasus ini pada P3A TTS.

Kepala Bidang Penanganan, Pendampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andy Kalumbang saat dikonfirmasi mengatakan ia akan menindaklanjuti bila orangtua korban datang melapor secara langsung.

Ia pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi siswa-siswi agar dapat mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.

Diketahui ada aturan hukum pidana mengenai kekerasan ini. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

BACA JUGA  2 Hari Dicari, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hanyut di Sungai Musi

Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Orang Tuanya.

Untuk itu ia berharap agar sebelum masalah ini sampai ke mejanya maka alangkah baiknya sang guru tersebut dapat membawa diri ke pihak orangtua yang menjadi korban kekerasan. (RoyS)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *