IMG-20240501-WA0019

Ancam Akan Dibunuh, Warga Fatumnutu Berulangkali Perkosa Sepupu yang Tuna Wicara

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (17/10/2023) sekira pukul 19:00 WITA membekuk Dionisius Naif warga RT 012 RW 006 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen Kabupaten TTS, NTT.

IMG-20240227-124711

Ia ditangkap karena diduga memerkosa adik sepupu kandungnya yang berusia 18 tahun dan tuna wicara.

Kepada wartawan, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan kronologis kejadian itu. “Tersangka Dionisius Naif pertama kali memaksa korban untuk berhubungan badan pada 06 Juni 2022 silam di hutan Oelamasi RT 009 RW 005 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen,” kata Kasat.

Pemerkosaan itu kembali berulang, pelaku selalu mengancam korban jika menolak berhubungan badan dengan mencekik leher dan menutup mulut korban.

Setiap kali ini hendak melampiaskan aksi bejat tersangka selalu mengancam membunuh korban menggunakan parang sehingga korban yang dalam kondisi disabilitas tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku karena takut dan trauma di hutan.

Korban kemudian diketahui dan ditolong oleh Tim Pendamping Korban Perempuan dan Anak dari LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas P3A. Peristiwa itu akhirnya terbongkar karena korban menceritakannya kepada tim pendamping dengan menggunakan bahasa isyarat.

Korban pun melaporkan kejadian itu pada 31 Juli 2023 lalu di SPKT Polres Timor Tengah Selatan.

Dari penelusuran ternyata tersangka juga selama ini telah melakukan aksi bejatnya ke korban lain anak di bawah umur dan statusnya residivis namun belum pernah dijerat dan tertangkap aparat hukum. Pasalnya setiap kali tercium melakukan kejahatan pelaku lari ke Kalimantan.

“Saat pulang, tersangka kembali melakukan aksinya ke korban lain lalu kabur lagi ke Kalimantan, baru kali ini pelaku terciduk,” pungkas Kasat Joel Ndolu.

Akibat perbuatan bejatnya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Efan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *