Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Wakil Ketua Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) Partai Beringin
Karya, Sumut, A.Jules Sihombing menegaskan agar Bawaslu Kota Tanjungbalai menertibkan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang mengikut sertakan partainya sebagai pengusung.
“Bawaslu diminta agar koperatif menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai yang ikut menampilkan logo partai kami,” katanya, Sabtu (17/10/2020).
Dengan adanya temuan itu,
tentunya para kader Partai Beringin Karya maupun masyarakat Tanjungbalai menjadi tanda tanya dan bahkan merasa kebingungan. Sebab Partai Berkarya hanya mengusung Paslon nomor urut satu yakni Eka Hadi Sucipto SE – Gustami.
“Temuan adanya baliho yang menampilkan adanya logo dari Partai Beringin Karya ini ditemukan dari Paslon No urut 3 yakni Muhammad Syahrial dan Waris,” katanya usai melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu dan kantor KPUD Tanjungbalai.
Sedangkan temuan adanya
kejanggalan didalam pelaksanaan Pilkada itu, sambung A.Jules Sihombing lagi, setelah ia berkunjung ke Tanjungbalai.
“Intinya, Partai Beringin Karya
tidak ada mengusung dua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai. Kami hanya mengusung Pasangan Calon (Paslon) atas nama Eka Hadi Sucipto – Gustami,” katanya.
Jika temuan kejanggalan itu tidak kunjung ditindak lanjuti,sambung A.Jules Sihombing, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan persoalan itu ke Bawaslu Provinsi.
“Perlu kami sampaikan,
persoalan itu sudah dua kali disampaikan oleh Ketua DPD Partai Beringin Karya Tanjungbalai, Deni Baldis namun belum juga ditindak lanjuti oleh Bawaslu Tanjungbalai,” pungkasnya. (Eko)