Hukum  

Amirudin Protes Tanahnya Mau Dicaplok Orang Lain

IMG-20240409-WA0076

Pontianak,TRIBRATA TV

Muhammad Amirudin warga Siantan Hilir Kecamatan Pontianak protes tanahnya seluas 1.316 M2 berlokasi di Jalan 28 Oktober Pontianak tiba-tiba diakui oleh seorang pengusaha berinisial ET.

IMG-20240227-124711

Kepada media ini, Minggu (15/10/2023), ia mengungkapkan tanah itu dibelinya dari Siti Aisah, pada tahun 2020 dengan bukti berupa kuitansi pembayaran.

”Tiba tiba ET dengan modal kuitansi pembayaran DP sebesar Rp20 juta pada tahun 2010 dengan lokasi yang sama mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya“, ungkap Amirudin.

Spontan saja membuat Amirudin tak terima, karena ia sudah membeli dari pemilik tanah Siti Aisah dengan pembayaran tunai dan lunas. ”Kalau dia mengaku sudah ada DP Rp20 juta kepada Siti Aisah sebagai pemilik tanah yang sama mengapa sudah bertahun tahun lamanya tidak dia lunasi dan itu urusannya dengan Siti Aisah” , ungkap Amirudin.

Persoalan tanah antara Amirudin dan ET ini sudah sampai ke kepolisian Polresta Pontianak. Sebab ET melaporkan Siti Aisah dengan tuduhan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasusnya sekarang masih dalam penyelidikan kepolisian.

Amirudin sempat geram, sebab pagar tanah yang dipasang di areal tanahnya telah dibongkar tanpa seijinnya sebagai pemilik tanah. Menurutnya atas suruhan oknum.

Dia berharap kalau ada perselisihan sebaiknya duduk satu meja menyelesaikan secara baik dengan pikiran tenang.

“Saya rasa itu lebih baik. Jangan main hakim sendiri membongkar pagar orang tanpa ijin saya sebagai pemilik tanah dan pemilik pagar”, ujarnya.

Amirudin mengungkapkan bahwa ET ada melakukan DP pembayaran kepada ibu Aisah pada tahun 2010. Namun sampai tahun 2011 yang dijanjikan ET kepada Siti Aisah akan diselesaikan pelunasannya, tak kunjung ada.

“Akhirnya Ibu Aisah mencari pembeli lain lagi dengan pelunasan penuh” , ungkap Amirudin.

Amirudin mengaku atas pengaduan ET dirinya pada 8 Juni 2023 lalu diundang polisi untuk diminta klarifikasi perkara. “Dihadapan penyidik Bripka Selamet Ratijo. SH semuanya saya jelaskan” , papar Amiruddin.

Keributan soal tanah dengan ET ini terjadi menurut Amirudin berawal dari dirinya tidak mengijinkan tanahnya dijadikan akses jalan masuk menuju sebuah tower yang dibangun diatas tanah ET.

“Saya bilang ke ET kalau pake tanah saya silahkan sewa atau bayar dulu tanah saya ini. Saya berhak dong. Inikan tanah saya sendiri”, ungkapnya.

Dia mengatakan kalau tanah yang diklaim sebagai tanahnya hanya bermodalkan DP apalagi sudah bertahun tahun tak dilunasi. ”Menurut saya belum bisa dikatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut”, katanya.

“Dan yang paling aneh lagi, petugas minta data kepemilikan tanah ET kepada saya. Kalau dia ET mengaku atau mengklaim tanah itu miliknya yang sah berikan data kepemilikannya kepada polisi, bukan dari saya ambil datanya”, ungkap Amirudin. “Kalau ET berani ngaku, harus bisa membuktikan”, tambahnya.

Amirudin mengatakan sampai dimanapun, dia akan mempertahankan hak tanah miliknya ini. “Masalah dia dengan ibu Aisah itu urusan dia, saya tak campur”, tutupnya. (Sy Mohsin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *