Diteror Karena Pemberitaan, Wartawan Online Akan Lapor Polisi

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Terkait pemberitaan di salah satu media online terbitan Medan, Hulman Situmorang (47) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, merasa diancam dan dimaki-maki preman “karbitan”, akan membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Deli Serdang, Selasa (15/10/2019)

Menurut Hulman, awalnya berita tentang peristiwa jatuhnya istri seorang anggota DPRD Deliserdang di lantai gedung wakil rakyat itu terjadi saat protokol memanggil istri ataupun suami untuk mendampingi pasangannya menerima ucapan selamat dari Bupati Deli Serdang, SKPD serta undangan lainnya. Atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian khalayak ramai itu, Hulman langsung membuat beritanya di Media Online tempatnya bekerja. Setelah hasil karyanya diterbitkan dengan banyaknya pembaca malah berdampak buruk terhadap wartawannya.

IMG-20240227-124711

Hulman malah diteror dan diancam melalui telepon genggamnya dengan bahasa memaksa agar menghapus berita yang sudah terbit. Tak hanya itu, Hulman juga mendapat makian lewat Short Masage Service (SMS) bertuliskan “Kw dmana kntxl. Kw angkt. Bnci x Kw”. “Entah apa hubungan dia dengan beritaku. Yang kuberitakan istri anggota dewan bukan istrinya. Dasar preman “karbitan” nya dia itu. Mau cari muka bukan begitu caranya?”, kata Hulman sambil merahasiakan nama si peneror.

Hulman pun menjelaskan jika dirinya dalam menulis berita peristiwa itu sudah memenuhi unsur yang ada dalam undang undang pokok pers. Namun atas reaksi preman “karbitan” yang dianggapnya sudah keterlaluan itu membuat dirinya mengambil sikap akan membuat laporan ke polisi. “Tindakan si preman “karbitan” itu sudah keterlaluan dengan ancaman teror melalui hape. Kalau dia jantan jumpa kami empat mata. Macam sudah betul kali kerja si preman “karbitan” itu”, tegas Hulman .

Terkait dugaan pengancaman yang terhadap Hulman Situmorang, ditanggapi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikhail TP Purba SH dan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deli Serdang, Folala Gea.

Menurut Mikhail TP Purba SH, tindakan ancaman ataupun teror yang dilakukan terhadap wartawan atas hasil karya tulisannya merupakan pelanggaran hukum. Sebab tugas wartawan sudah diatur dalam undang undang.

“Pelaku teror ataupun pengancaman terhadap wartawan itu harus diproses secara hukum. Indonesia ini negara hukum dan bukan negara preman!”, tegas Mikhail TP Purba.

Sementara itu, Folala Gea saat dimintai tanggapannya atas teror ataupun ancaman terhadap salah seorang wartawan adalah salah dan tak menghormati hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dirinya menghimbau agar apa yang dialami Hulman Situmorang segera diproses secara hukum. “Wartawan jangan diteror atau diancam, bukan zamannya seperti itu. Kalau ada hasil karya tulis si wartawan yang kurang mengenakkan, ada ruang ataupun jalur nya sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Bukan malah jadi sok jagoan?”, kata Folala Gea. (yan febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *