Bintan, TRIBRATA TV
Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Senin (4/10/2021).
Kedua pelaku RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban, Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi.
Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu 2 handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan
“Alhasil, Senin 4 Oktober 2021, Tim berhasil mengamankan dua pelaku dari sebuah Hotel di Kota Batam,”ucapnya, Jum,at (15/10/2021).
“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban”, ujar Ulil.
Ulil mengaku, pelaku bukan residivis namun baru kali pertama melakukan pencurian.
Menurutnya, awal kejadian, pelaku dan korban bertemu di Jalan Wacopek, Kijang pad Minggu (19/9/2021) lalu. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban kalau pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjung Pinang.
Namun karena tidak ketemu, pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban. Karena merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya.
“Kemudian Sabtu (2/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri,”tuturnya.
Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Rencanany barang hasil curian hendak dijual. Namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, “ujarnya.
“Saat dilakukan penangkapan barang-barang milik korban masih utuh,”tutup Ulil. (M.HOLUL)