Numpang Tidur, 2 Pria Ini Larikan Harta Pemilik Rumah

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Senin (4/10/2021).

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas.

Pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban, Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi.

Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu 2 handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku.

BACA JUGA  3 Hari Operasi, Polrestabes Medan 'Gulung' 135 Preman

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan

“Alhasil, Senin 4 Oktober 2021, Tim berhasil mengamankan dua pelaku dari sebuah Hotel di Kota Batam,”ucapnya, Jum,at (15/10/2021).

“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban”, ujar Ulil.

BACA JUGA  Hendak Bawa 1 Kg Sabu ke Kalsel, Dua Pria Diamankan Petugas Bandara Kuala Namu

Ulil mengaku, pelaku bukan residivis namun baru kali pertama melakukan pencurian.

Menurutnya, awal kejadian, pelaku dan korban bertemu di Jalan Wacopek, Kijang pad Minggu (19/9/2021) lalu. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban kalau pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjung Pinang.

Namun karena tidak ketemu, pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban. Karena merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya.

BACA JUGA  Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Curanmor

“Kemudian Sabtu (2/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri,”tuturnya.

Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Rencanany barang hasil curian hendak dijual. Namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, “ujarnya.

“Saat dilakukan penangkapan barang-barang milik korban masih utuh,”tutup Ulil. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *