Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Setelah sempat menikmati hasil rampasan sepeda motor curiannya, Ramadani alias Rahmad (24) warga Jalan Tali Serayu, Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya diringkus petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (10/10/2019) sekira jam 21.30 WIB. Ia dicokok dari tempat nongkrongnya di Jalan Kamboja, Tanah Garapan, Laut dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tak hanya meringkus pelaku, polisi terpaksa menyarangkan timah panas disalah satu kaki pelaku lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

IMG-20240227-124711

Selain itu, polisi juga berhasil meringkus, Hilda (45) warga Jalan Abdi, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dianggap sebagai pendana untuk membeli barang curian dari pelaku.

Petugas Reskrim Polsek Percut meringkus pria pengangguran itu setelah melakukan penyelidikan aksi pencurian yang menimpa, Nurlela (32) warga Jalan Kamboja, Dusun VIII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo,didampingi Kanit Reskrimya, Iptu Luis Beltran,Sabtu (12/10/2019) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terakhir kali diketahui saat beraksi menggondol sepeda motor Honda Vario BK 5496 AGR milik, Nurlela dari pinggiran jalan tak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA  Cabuli 8 Anak, Pria ini Diringkus Polres Tanjungpinang

Saat itu, korban sedang berbelanja dengan anaknya yang berusia lima tahun dan memarkirkan kendaraannya tak jauh dari tempatnya berbelanja. Sedang kendaraannya dalam keadaan terkunci.

Namun rupanya, pelaku yang ternyata memang merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (kereta) ini, diam-diam mengintai dan menghampiri kendaraan korban saat korban jauh pandangan, meski anak korban berdiri disebelah kendaraan.

Dengan sigap dan gerak cepat, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan korban dan membawanya kabur. Korban sudah berupaya menjerit minta tolong. Namun dengan pengalaman Rahmad yang sudah beberapa kali melakukan pencurian, berhasil meloloskan diri.

Dari laporan itu, petugas Reskrim melakukan patroli rutin di sekitar lokasi, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit  Reskrim Ipda Toto Hartono. Tak lama, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan Rahmad yang berada di kawasan Jalan Kamboja. Petugas pun bergerak mendatangi lokasi.

“Saat kita ketahui tersangka, Ramadani alias Rahmad sedang berada di Jalan Kamboja Tanah Garapan Laut Dendang, tim langsung menu lokasi dan melakukan pengintaian, lalu mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Kamboja,” ungkap, Kompol Aris Wibowo.

BACA JUGA  Perampokan Toko Emas Direncanakan Matang, Seorang Pelaku Tewas Ditembak

Selanjutnya, polisi langsung menangkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka Rahmad pun mengakui aksi terakhirnya mencuri sepeda motor yakni milik Nurlela di kawasan Jalan Kamboja.

“Sepeda motor curian itu telah dijual kepada seorang warga berinisial AG dengan menggunakan uang dari tersangka, Hilda sebanyak Rp 3 juta,” papar Kompol Aris.

Namun saat dilakukan pengembangan guna menunjukan barang bukti curian tersebut, Rahmad berusaha kabur dan melawan dengan cara menolak tubuh polisi yang menjaganya.

“Tembakan peringatan sebanyak dua kali sudah kita lakukan, namun tersangka tidak menghiraukannya, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka untuk melumpuhkan dan selanjutnya tim memboyong tersangka ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis,” jelasnya.

Ternyata, sambung petugas, dari hasil interogasi mendalam terhadap Rahmad, dirinya adalah pelaku tunggal dan merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yakni Curat (pencurian dengan pemberatan) dan pelaku penggelapan kendaran bermotor.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

Rahmad juga pernah melakukan aksi pencurian di Jalan Simpang Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan hasil curian, Honda Revo sekitar bulan September tahun 2019. Kemudian, di Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan kasus penggelapan sepeda motor Supra 125 milik Feri sekitar bulan Mei 2019.

Lalu di Desa Bandar Setia, dengan kasus penggelapan Honda Beat Milik Fajar yang diambil sekitar bulan Juni 2019. Dan terakhir pencurian di Jalan Mesjid Dusun I, Kamboja Desa Laut Dendang, dengan bukti LP/2590/K/ X/ 2019/SPKT Ps Tuan) tgl 06 Oktober 2019.

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah handphone Samsung, 1 buah jam tangan, 1 buah tas sandang, 1 buah baju kaos, 1 buah kunci sepeda motor, 1 untai kalung besi, serta 1 untai gelang besi.

“Tersangka Rahmad melakukan aksinya sendiri dan terancam pasal 365. Dan subs 480 KUHP terhadap tersangka, Hilda,” pungkas Kapolsek. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *