Perampokan Toko Emas Direncanakan Matang, Seorang Pelaku Tewas Ditembak

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menyebutkan aksi perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan terencana dengan baik. Kelima pelakunya melakukan perampokan dengan perencanaan matang.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolda dalam konperensi pers ungkap kasus perampokan toko emas di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).

Kelima tersangka yakni Farel (21) warga Jalan Garu I Gang Manggis Medan Amplas, Hendrik (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Paul (32) warga Jalan Menteng VII Gang Horas Medan Denai, Prayogi alias Bejo (26) warga Jalan Bangun Sari Lingkn II Medan Johor, serta Dian.

Irjen Pol Panca Putra memaparkan ide perampokan itu disampaikan oleh tersangka Hendrik kepada tersangka Dian. Hendrik meminta Dian untuk mencari orang. Kemudian setelah dipertemukan ada 3 orang masing-masing Paul, Farel dan Prayogi alias bejo.

“Maka dipertemukan 3 orang ini dengan saudara Hendrik,” ucap Kapolda.

Ide soal lokasi Pasar Simpang Limun ini juga kata Kapolda dari tersangka Hendrik. “Sebelum pelaksanaan, mereka melakukan observasi. Peninjauan ke lapangan pada tanggal 25 Agustus 2021 sekitar siang hari,” bebernya.

Tersangka Paul, Farel, Prayogi mendatangi pasar itu untuk melihat sasarannya, menentukan dan memperhatikan toko yang akan jadi sasarannya.

“Hasil observasinya dilaporkan kepada saudara Hendrik. Dan direncanakanlah perampokannya pada besok harinya,” terang Kapolda.

Perencanaan yang matang juga terlihat dari para pelaku melapisi jarinya dengan plaster kain atau hasaplas.

“Apa tujuannya? sehingga sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” sebutnya.

Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan perampokan, Polda Sumut langsung membentuk tim. Polda Sumut bekerjasama dengan Pemko Kota Medan mengecek CCTV milik Pemko.

“Dari ke 5 tersangka polisi mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari Hendrik dan tidak berkurang sedikit pun karena emas belum sempat dijual dengan jumlah sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh,” jelasnya.

Salah seorang tersangka, terpaksa ditembak mati polisi karena mencoba melawan saat dilakukan prarekonstruksi.

Barang bukti yang disita yakni sepucuk senpi laras panjang, 1 magazine, sepucuk senpi laras pendek jenis pistol, sepucuk senpi laras pendek Revolver, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 butir Rev ukuran 3,8 MM, sepeda motor Honda Beat putih les biru.

Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui darimana senjata api tersebut didapat. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *