Hukum  

Sat Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan 169 Kg ganja dan 9,5 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Sepanjang bulan September sampai Oktober 2019, Polrestabes Medan, menggagalkan aksi peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kota Medan.

Dari kurun waktu sebulan itu, 7 tersangka berhasil diringkus. Tak tanggung-tanggung, Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 169 kg ganja siap edar dan sebanyak 9,5 kg narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dilakukan polisi dari beberapa wilayah di Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Seluruh barang bukti kini dimusnahkan dihadapan jaksa, tim labfor, BNN, tokoh masyarakat guna menyaksikan pemusnahan di halaman apel Polrestabes Medan, Jum’at (11/10/2019) siang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan awalnya dari 1 orang tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 1,5 kg narkotika.

Dari situ, petugas kembali menangkap beberapa orang tersangka narkoba lainnya dari dari Hotel Deli Grand In Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Baru, bekerjasama dengan Polsek Medan Timur dan Polda Sumut.

BACA JUGA  15 Anak Buah Bos Judi Apin BK Ditangkap Polda Sumut

Kasus itupun kembali dikembangkan hingga mengungkap beberapa jaringan narkoba lainnya.

“Jadi, keseluruhan tersangka ada 7 orang dan keseluruhan narkoba sebanyak,” terang, AKBP Raphael Sandhy Cahya dihadapan para wartawan saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba.

Dibeberkannya, bahwa barang narkoba jenis sabhu-sabu dari jaringan pelaku di Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja berasal dari kota Aceh.

“Beberapa tersangka dan barang buktinya sudah pernah kita rilise. Seluruh tangkapan dan para tersangka dari dua laporan polisi sepanjang September dan Oktober ini,” bebernya.

Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto usai ikut langsung dalam pemusnahan narkoba tersebut mengungkapkan, kegiatan bertujuan guna melaksanakan akuntabilitas publik terhadap kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Satnarkoba.

BACA JUGA  Polda Aceh Tangkap DPO KPK

Dimana, langkah-langkah penegakan hukum penindakan terhadap kasus narkoba itu tidak akan pernah berhenti. Ditegaskannya, bahwa kesadaran kolektif bahwa narkoba ini adalah musuh bersama yang sudah harus dibangun.

Pasalnya, ia menyadari bahwa wilayah Kota Medan adalah wilayah darurat narkoba dan itu telah dicanangkan oleh pimpinan nasional maupun para pelaksana dengan kesadaran kolektif. Maka dari itu, tentu tidak boleh berhenti sampai hanya kesadaran saja, tetapi harus melakukan langkah-langkah.

“Kita akan melihat dari 2 aspek aspek supply dan aspek demand dari bahan-bahan narkoba ini adalah kebutuhan kebutuhan para konsumen pemakai narkoba dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui penegakan hukum yang tegas. Kemudian memutus jaringan-jaringan pelaku narkoba dengan melakukan penyitaan yang menerapkan money laundering pada pelaku-pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pelaku Pelecehan 5 Bocah di Bengkayang Belum Ditangkap Polisi

Selain itu, upaya pencegahan dengan bekerjasama dengan pihak luar negeri untuk mengatasi masuknya narkoba yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, agar suplainya ini mengecil.

“Misalkan dimonitor penghasil ganja dari Aceh. Bagaimana masyarakat diajak untuk mengurangi suplai ini ya meniadakan bahkan dengan berbagai cara langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak,” ujarnya.

Pun begitu, menurutnya langkah-langkah tersebut tidaklah cukup. Belum lagi setiap hari kita melakukan upaya-upaya untuk peredaran narkoba di tempat-tempat tertentu. Semisal gerebek kampung narkoba, yang juga dianggap belumlah cukup dalam menumpas pelakunya.

“Kedepan akan lakukan program Bersinar Kampung Bersih dari narkoba yang dikenal di Ternate dicanangkan oleh Odha dengan mengkoordinir berbagai pihak yang termasuk dari Pemda dari TNI dari GNR,” pungkasnya.(zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *