Pontianak, TRIBRATA TV
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kematian Sy Junaidi diatas sampan secara tidak wajar. Terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.
Kasus yang ditangani oleh Polairud Pontianak ini diketahui tidak dilakukan otopsi dan tidak meminta keterangan ahli terkait dengan kematian yang tidak wajar ini.
Menurut Dr Herman Hopy Munawar Spd,SH, MH,Msi ,selalu penasehat DPW Bain Ham RI Kalbar dan kuasa hukum keluarga korban, kasus ini sangat jelas dalam cara pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Sesuai Pasal 133 KHUP, Penyidik bisa meminta keterangan ahli untuk melihat dan melakukan penelitian terhadap mayat yang mati secara tidak wajar,” katanya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian Ahli akan menuangkan temuannya dalam suatu laporan resmi. Laporan ahli ini dipersamakan dengan alat bukti. “Keterangan ahli ini sebagai alat bukti yang sah,” ujarnya
Herman juga menambahkan terkait dengan kematian Sy Junaidi yang tidak wajar ini penyidik bisa meminta otopsi secara menyeluruh bukan hanya visum.
Sementara Syafriudin selaku Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar berharap keluarga korban .endapatkan keadilan dan meminta APH untuk mengotopsi Syarif Junaidi Alqadri. “Kami juga berharap pihak APH untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini,” terangnya.(Sy Mohsin)