Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Oknum Kades Ditahan Polres Nias Selatan

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan mengamankan AM, Kepala Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

IMG-20240227-124711

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.

Kasus korupsi ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau pada tahun 2020. Kemudian Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan kordinasi dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau tahun anggaran 2018.

“Kemudian pada awal tahun 2021 APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan) Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya ada penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018,” kata Feris.

APIP kemudian menyurati AM meminta untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana Desa Lahusa Fau selama 60 hari. Namun setelah lewat 60 hari, AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP tersebut sehingga melimpahkan dugaan kasus itu ke Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan.

“Atas limpahan dari APIP, unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kembali, auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian negara sebesar Rp509.157.305,31.

Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa dokumen.

Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, unit Tipikor kembali mengadakan gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara.

Dan berdasarkan hasil gelar disimpulkan AM sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.

“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum”, tegas Feris. (Sn. Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *