Medan, TRIBRATA TV
Perhatian Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis terhadap para wartawan atau jurnalis tergabung di Pewarta sungguh luar biasa.
Ia sangat gigih memperhatikan dan memperjuangkan nasib para pengurus dan anggota. Mendengar selentingan keluhan beberapa anggota akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Medan langsung direspon dengan cepat.
Chairum Lubis pun membagikan sembako lagi kepada pengurus dan anggota yang terdampak PPKM tersebut.
Niat yang sudah ditanamkannya seminggu lalu itupun kesampaian. Ketua Pewarta Polrestabes Medan, membagikan lagi sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya kepada pengurus dan anggota di markas Pewarta di Jalan Medan Area Selatan, Jumat (10/9/2021).
Kegiatan bakti sosial yang dikemas dalam Jumat Barokah itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah.
Dalam pembagian sembako itu tidak hanya diperuntukkan untuk pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan semata, tetapi juga wartawan yang bertugas di Medan terdampak PPKM.
Dalam kegiatan itu, Ketua Pewarta Polrestabes Medan secara simbolis membagikan sembako kepada pengurus dan anggota serta wartawan yang bertugas di Medan.
“Sedikitnya ada 50-an wartawan atau jurnalis yang tergabung di Pewarta maupun wartawan Kota Medan yang menerima sembako”, kata Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini.
Menurut Chairum, bantuan sembako ini juga berkat dukungan Jefri Tanusi, Wapemred Media Online Pewarta.co dan sahabat ketua pewarta Asiong.
“Semoga bantuan sembako ini dapat meringankan beban kawan-kawan jurnalis di Kota Medan yang terdampak PPKM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah”, tambah Pimpred Media Online Pewarta.co ini.
Kegiatan bakti sosial untuk para wartawan ini terlaksana tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, MSi dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. H. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi.
Selain itu arahan dari Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









