Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Dinas P3AP2KB melaksanakan rapat evaluasi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk meningkatkan efektivitas program di lapangan.
Rapat ini berlangsung pada Selasa (10/9/2024) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin Sekretaris Daerah, Denny D. Kondoj, yang turut melibatkan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) wilayah Siau secara langsung, dan Tagulandang yang hadir secara daring.
Rapat ini untuk mengevaluasi pencapaian program BOKB, tantangan yang dihadapi di lapangan, serta cara meningkatkan koordinasi antar pihak terkait.
“Penyuluh memegang peran vital dalam keberhasilan program pengendalian penduduk dan kesejahteraan keluarga,” ujar Kondoj. Ia juga menyoroti capaian yang masih rendah, serta pentingnya komitmen bersama untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Evaluasi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga para penyuluh di lapangan.
Menurut Kondoj, keberhasilan program BOKB tak lepas dari koordinasi yang baik. “Perlunya evaluasi berkelanjutan agar kita bisa merespons setiap tantangan dengan lebih baik,” tambahnya.
Melalui evaluasi ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki pelaksanaan BOKB, tidak hanya dari segi capaian target, tetapi juga kualitas dari setiap aspek program. Penyuluh diharapkan dapat memberikan masukan berharga dari lapangan untuk menyempurnakan upaya yang sudah berjalan.
Tantangan utama dalam pelaksanaan program, seperti kurangnya koordinasi dan dukungan di beberapa wilayah, menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Dengan menekankan pentingnya kolaborasi, Kondoj menyebutkan bahwa kehadiran penyuluh di lapangan adalah kunci untuk keberhasilan program jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Sitaro akan terus memantau perkembangan dan pencapaian program BOKB ini sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan keluarga. “Kita akan pastikan bahwa setiap langkah evaluasi berdampak nyata dalam pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga,” tutup Sekda.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









