Bawa Sajam Saat Demo UU Omnibus Law, Polisi Amankan 2 Pelajar dan 1 Mahasiswa

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan mengamankan dua orang pelajar dan seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (8/10/2020).

IMG-20240227-124711

Ketiganya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Ketiga yang diamankan adalah Afriadi Simamora (17) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Kelapa, Simalingkar B. Afriadi Simamora diketahui sebagai pelajar SMK Harapan Baru Medan.

BACA JUGA  Polrestabes Medan: Tidak Ada yang Melapor Kehilangan Sepeda Motor Saat HUT Kota Medan

Kemudian, Kasyfan Nasiro Harahap (18) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Marindal II yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Medan Area.

Selanjutnya, Fernando Johanes (14) penduduk Belawan yang diketahui masih berstatus pelajar SMP HKBP Pajak Baru Belawan.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (9/10/2020).

BACA JUGA  Pohon Pinang, Lokasi Dipilih Wak Abdul "Menghadap" Ilahi

“Ketiga pelaku diamankan saat unjuk rasa anarkis penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara,” kata Kompol Martuasah Hermindo Tobing.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan tiga orang pelaku anarkis yang membawa senjata tajam.

“Diperoleh keterangan bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk keributan saat aksi demo UU Omnibus Law di DPRD Sumut,” pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *