Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan mengamankan dua orang pelajar dan seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (8/10/2020).
Ketiganya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Ketiga yang diamankan adalah Afriadi Simamora (17) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Kelapa, Simalingkar B. Afriadi Simamora diketahui sebagai pelajar SMK Harapan Baru Medan.
Kemudian, Kasyfan Nasiro Harahap (18) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Marindal II yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Medan Area.
Selanjutnya, Fernando Johanes (14) penduduk Belawan yang diketahui masih berstatus pelajar SMP HKBP Pajak Baru Belawan.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (9/10/2020).
“Ketiga pelaku diamankan saat unjuk rasa anarkis penolakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara,” kata Kompol Martuasah Hermindo Tobing.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan tiga orang pelaku anarkis yang membawa senjata tajam.
“Diperoleh keterangan bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk keributan saat aksi demo UU Omnibus Law di DPRD Sumut,” pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing. (Zak)