Hukum  

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Grebek Tempat Penampungan PMI Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal di Tanjungpinang, Kepri. Para PMI ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

IMG-20240227-124711

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Jalan Nuri Gang CamarRT 004 RW 002 Kelurahan Pinang Kencana Kampung Air Raja
Tanjungpinang pada Sabtu malam (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari lantai dua, petugas kepolisian menemukan 8 orang yang diduga PMI ilegal terdiri 4 laki laki dan 4 perempuan. Petugas juga mengamankan pemilik penampungan sekaligus agen PMI berinisial J.

Ke-8 orang tersebut, direkrut oleh J, yang diduga juga sebagai pemilik PT Balanta Budi Prima.

Rencananya mereka akan diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia lewat pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. 2 orang rencananya akan diberangkatkan pada hari Senin ini, (10/9/22). Sementara yang 6 orang lainnya akan diberangkatkan pada tanggal 14 Oktober mendatang.

“Iya benar, yang turun gabungan petugas dari Polresta Tanjungpinang dan BP2MI Tanjungpinang,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (9/10/2022).

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap penampungan tersebut apakah aktivitasnya memiliki izin resmi atau tidak, ” katanya. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *