Hukum  

Empat Temuan BPK RI Pada Belanja Ombudsman RI TA.2020

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang di terbitkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kepada Ombudsman RI Tahun Anggaran 2020 ditemukan empat entitas yang terindikasi merugikan negara sebagimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor.78/LHP/XVI/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.

IMG-20240227-124711

Temuan tersebut diantaranya :
1.Belanja Barang disajikan lebih tinggi (overstated) dan Belanja Modal disajikan lebih rendah (understated) masing-masing sebesar Rp32.378.500.

2.Kekurangan Volume Barang Sebesar Rp5.716.000 dan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp19.729.045 atas Paket Pekerjaan Jasa Cleaning Service dan Office Boy Gedung Ombudsman RI.

3.Kelebihan pembayaran sebesar Rp14.594.546 dan Kekurangan Penerimaan Negara dari Denda Keterlambatan yang Belum Dikenakan Sebesar Rp4.514.400 atas Kontrak Sewa Kendaraan Operasional

4.Pembayaran Uang Saku Rapat Dalam Kantor (RDK) Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp13.330.000.

Ad 1). Laporan Realisasi Anggaran Ombudsman RI untuk periode yang berakhir 31 Desember 2020 menyajikan anggaran Belanja Barang sebesar Rp62.196.306.000 dan realisasi sebesar Rp60.385.719.089 atau 97,09% Anggaran Belanja Barang tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Barang Operasional-Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
Operasional-Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Kantor Pusat menunjukkan realisasi belanja tersebut diantaranya dipergunakan untuk belanja yang menghasilkan Aset Tetap sebesar Rp32.378.500.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Barang disajikan lebih tinggi (overstated) dan Belanja Modal disajikan lebih rendah (understated) masing-masing sebesar Rp32.378.500.

Permasalahan tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ombudsman RI kurang cermat dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran belanja sesuai dengan klasifikasi penggunaan Mata Anggaran Keluaran (MAK) Belanja Barang atau Belanja Modal.

Ad 2). Ombudsman RI Tahun 2020 merealisasikan Belanja Barang sebesar Rp60.385.719.089. Dari nilai realisasi tersebut, sebesar Rp1.310.400.000 merupakan pembayaran atas paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Cleaning Service dan Office Boy Gedung Ombudsman RI dengan penyedia PT PJA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor R.92/PL.02.07/I/2020 tanggal 31 Januari 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 11 bulan terhitung tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Hasil pengujian atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan wawancara yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2021 bersama dengan staf PPK dan penyedia (PT PJA) diketahui bahwa terdapat permasalahan-permasalahan kekurangan volume barang sebesar Rp5.716.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp19.729.045 (Rp2.550.000 + Rp17.179.045), dengan uraian sebagai berikut : Kekurangan volume barang peralatan dan mesin sebesar Rp5.716., Kelebihan pembayaran gaji tenaga pendukung sebesar Rp2.550.000, Kelebihan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp17.179.045 yang tidak disetorkan penyedia kepada BPJS.

Berdasarkan Berita Acara Wawancara Nomor 3/BAW-LK-ORI-2020/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, PT PJA mengakui adanya kekurangan volume barang peralatan dan mesin, kelebihan pembayaran gaji tenaga pendukung dan kelebihan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan penyedia kepada BPJS pada paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Cleaning Service dan Office Boy Gedung Ombudsman RI.

Ad 3). Belanja Barang Ombudsman RI Tahun 2020 antara lain direalisasikan untuk pekerjaan sewa kendaraan operasional Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan sebesar Rp3.453.048.000. Dari pengadaan sewa kendaraan operasional yang dilaksanakan oleh PT SA tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sewa dan denda keterlambatan sebesar masing-masing Rp14.594.546 dan Rp4.514.400 (Rp4.286.400 + Rp228.000),dengan rincian :

a.Kelebihan pembayaran atas sewa kendaraan operasional di Kantor Pusat sebesar Rp14.594.546 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan atas sewa kendaraan operasional di Kantor Perwakilan sebesar Rp4.286.400.

b.Denda keterlambatan yang belum dikenakan atas sewa kendaraan operasional pada dua Kantor Perwakilan sebesar Rp228.000.

Ad 4). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berupa surat tugas, absensi, dan tanda terima uang saku selama Tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas uang saku RDK yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp13.330.000 (Rp1.512.500 + Rp2.375.000 + Rp9.442.500) dengan uraian sebagai berikut :

a.Uang saku RDK diberikan kepada pegawai yang sedang dinas luar sebesar Rp1.512.500.

b.Pembayaran uang saku RDK yang tidak dihadiri oleh peserta dari Eselon II lainnya/Eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/ instansi pemerintah/ masyarakat sebesar Rp2.375.000.

c.Uang saku RDK diberikan kepada pegawai yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan minimal tiga jam di luar jam kerja, sebesar Rp9.442.500.

Ditempat terpisah Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran menanggapi bahwa sedikit apapun itu jumlah maupun nominalnya jika sudah merupakan hasil temuan Auditnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah kerugian negara yang nota bene uang negara.

Jangan dilihat dari nilai besar kecilnya temuan, ketus pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini, namun jauh lebih penting dari itu, dilihat dari aspek pertanggungjawaban pejabat pengelola anggaran, ketika ditemukan penyimpangan maka sesungguhnya pejabat yang dimaksud sudah melakukan Maladministrasi.

Walikota LSM LIRA ini sangat prihatin melihat kondisi tersebut, karena sejatinya orang yang duduk di Ombudsman RI adalah orang-orang yang sudah mempunyai Integritas, Profesional dan punya hati berkeadilan.

Sejatinya pengawasan penggunaan anggaran atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Ombudsman RI lebih optimal dan akuntabel karena sesungguhnya Tugas pokok Ombudsman RI itu adalah Pengawasan, tutupnya. (mar/rel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *