Batu Bara, TRIBRATA TV
Sama-sama melaju dengan kecepatan tinggi, dua truk dari arah berlawanan harus berhenti mendadak di Jalinsum Medan – Kisaran. Kedua truk tanpa muatan itu terlibat “laga kambing” disekitar KM 123 -124 tepatnya di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan informasi dihimpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan, Dump Truk BK 8209 VW dikemudikan Irpan Lanjaitan (30) warga Desa Pinangripan, Kecamatan Air Batu, Asahan datang Kisaran menuju Medan.
Sementara Truk Colt Diesel BK 8948 RD dikemudikan Amri (34) warga Sei Alim Kisaran, Asahan datang dari arah berlawanan.
Menurut keterangan kernek Colt Diesel, Legino (42), dari jauh terlihat Dump Truk melaju oleng bahkan sudah nyaris masuk paret disisi kiri jalan. Namun sopir diduga banting setir sehingga truk balik melaju dan masuk ke kanan.
“Dengan posisi yang sudah semakin mendekat sehingga tabrakan pun tak dapat terelakkan”, kata Legino.
Diduga ada kerusakan pada setir dump truk sehingga supir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan yang dibawanya. Akibat tabrakan, pintu truk tak bisa di buka, sehingga terpaksa supir keluar dari bagian depan.
Tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu, namun sopir kedua truk bersama kerneknya mengalami luka-luka ringan. Sedangkan kedua truk ringsek.
Tak lama setelah kejadian petugas Sat Lantas Polres Batu Bara langsung turun ke TKP guna melakukan evakuasi sekaligus serta pengamanan sehingga tidak terjadi kemacatan.
Kedua truk yang terlibat kecelakaan kini diamankan di Sat Lantas Polres Batu Bara guna pemeriksaan selanjutnya.
Supir dump truk masih menjalani perawatan medis di klinik terdekat.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra melalui Kanit Laka Aiptu J Haloho membenarkan laka lantas tersebut, dan masih lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









