Timor Tengah Selatan,TRIBRATA TV
FA, (45) warga Desa Taiftob Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah kakak perempuannya pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 18:00 WITA kemarin sore.
Mayat ditemukan oleh Marviana Aplugi, saudara korban, sekitar pukul 17.49 WITA. Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Taiftob, Oktovianus Sunbanu.
FA ditemukan masih tergantung dengan menggunakan tali nilon berwarna biru.
Marviana Aplugi menjelaskan pada siang hari, sekitar pukul 14.00 WITA, korban sedang makan siang bersama dirinya. Setelah makan, korban mengaku mengantuk dan ingin tidur di kamar depan. Sekitar pukul 17.30 WITA, Marviana bermaksud membangunkan korban namun menemukan korban sudah tergantung dekat lemari.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan hasil visum dari dokter Puskesmas Kapan menyatakan korban mengalami luka jerat melingkar pada leher berbentuk huruf V dan luka di dahi sepanjang 1,5 cm.
“Kematian korban diduga kuat akibat gantung diri,” jelas Iptu Joel Ndolu.
Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, dan hasil visum luar dari dokter Puskesmas Kapan, kematian Fransius Aplugi diduga kuat bunuh diri dengan cara gantung diri, tambahnya
Diketahui sebelum gantung diri, korban sempat menulis tiga surat yang dibungkus rapi dalam sebuah amplop putih yang berisi pesan terakhir dan wasiat kepada keluarga untuk melunasi hutang-hutangnya.
Informasi yang dihimpun dari keluarga juga saat interogasi menyebutkan korban pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah mendapatkan perawatan di RSJ Naimata Kupang sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 14 Februari 2024.
“Namun dengan berbagai upaya keluarga akhirnya korban sembuh dan beraktifitas lagi sebagai pengojek di Cabang Kapan Kelurahan Karang Sirih Kecamatan Kota SoE selama ini,” tutup Iptu Joel Ndolu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









