Deli Serdang, TRIBRATA TV
Sial dialami HN (29) warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, baru mengegrek 5 janjang tandan buah sawit (TBS) milik PT PPP Serdang Tengah di kawasan Blok B-1 TM 2010 Afdeling II yang terletak di Dusun I Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, pria pengangguran ini langsung digelandang ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang, Selasa (6/10/2020).
Menurut informasi yang diperoleh, aksi HN itu diketahui M Adam (26) Asisten PT PPP Serdang Tengah bersama Legiman saat sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Blok B-1 TM 2010 Afdeling II PT PPP Serdang Tengah yang berada di Dusun I Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/10/2020) sekira pukul 17.00 wib. Saat itu, kedua karyawan perkebunan swasta itu melihat aksi HN mengegrek TBS sebanyak 5 buah hingga jatuh ke tanah.
M Adam dan Legiman pun langsung mendatangi HN serta mengamankannya bersama 5 tandan buah kelapa sawit seberat ± 75 Kg dengan 1 buah pisau egrek dan 1 buah bambu dengan panjang 4 meter ditemukan diareal perkebunan sawit. Akibat dari kejadian tersebut, pihak PT PPP Serdang Tengah merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp2.686.180,- dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang sekaligus menggelandang HN guna dilakukan proses hukum.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang membenarkan jika HN dan barangbukti sudah diamankan di komando. “Saat ini HN sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang”, ujarnya. (Yan)