Kuansing, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan 3 laki-laki berinisial MC alias R (34), YP alias Y, (27) dan LSN alias L (42) di depan ruko Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (03/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin dalam keterangan resminya menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Polisi menemukan barang bukti paket plastik klip warna bening berisikan diduga sabu yang ditemukan di lantai. Sabu itu sempat dibuang MC alias R di depan ruko yang tertutup.
“Barang bukti yang diamankan yaitu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,27 gram, kaca pirex, 3 handphone, 2 sepeda motor dan kotak rokok merk Coffe Stik,” jelas Iptu Tommy.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutupnya. (situmorang)