Ditresnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Bernilai Milyaran Rupiah

- Editorial Team

Rabu, 10 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba bernilai ratusan milyar, Selasa (9/4/2019).

Pemusnahan barang bukti narkoba bernilai ratusan milyar tersebut digelar dihalaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut Jalan SM Raja, KM 10,5 Tanjung Morawa Medan.

Mewakili Kapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Direktur Narkoba Reserse Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 51 kasus berdasarkan yang masuk laporan polisi, dengan jumlah 85 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari periode Desember 2018 hingga Maret 2019. Dan dari hasil sitaan itu sabu seberat 162,566 Kg yang bernilai ratusan milyar rupiah.

“Barang bukti sabu hasil sitaan yang kita musnahkan seberat 162,566 Kg. Bila dinilai dengan ekonomisnua harganya berkisar Rp 162 milyar,” kata Brigjen Pol Mardiaz.

Selain barang bukti sabu, juga turut dimusnahkan sebanyak 63,208 ribu butir Pil Ekstasi, 0,53 gram ganja, 41,3 gram Epilon dan 241 butir Pil Happy Five.

Lanjut Wakapolda, nantinya sebagian barang bukti ini sebagian akan disisihkan untuk pemeriksaan uji Laboratorium di Labfor Polri Cabang Medan. Dan kemudian ada yang disita di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Selebihnya akan kita musnahkan dengan cara direbus dan dibakar,” tegas mantan Kapolrestabes Medan tersebut dihadapan para wartawan.

Ditanya terkait pasal yang diberikan kepada masing-masing tersangka.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, kemudian Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 UU Psikotropika, dsngan ancaman pidana maksimal hukuman mati, ” ungkap lulusan Alumni AKPOL Angkatan 93, Brigjen Pol Mardiaz. (nang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB