Medan, TRIBRATA TV
Dansub Denpom I/5-1 Belawan Lettu CPM Pebruari P. Tobing bersilaturahmi dengan Ketua dan Pengurus KBB (Kolaborasi Belawan Berkah) yang dipimpin Ustad Zakaria Yusuf. Kegiatan berlangsung di Warung Hj. Fatma Siregar, Dermaga Sundari Belawan, Jumat (10/4/2026) siang.
Silaturahmi tersebut dilaksanakan bersama personel Lidpam Denpom I/5 Medan, Pomdam I/BB, pasca serah terima jabatan yang dipimpin Danpomdam I/BB Kolonel CPM Hendri S. P. Simanjuntak, S.H., pada 6 April 2026 kemarin. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal bagi Dansub Denpom I/5-1 Belawan untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat Belawan.
Lettu CPM Pebruari P. Tobing menyampaikan silaturahmi ini untuk memohon restu dan dukungan serta mempererat komunikasi dengan masyarakat agar tercipta suasana yang aman, sejuk dan kondusif dalam pelaksanaan tugas di wilayah Kecamatan Belawan. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Sementara itu, Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Atep Priatna memberikan apresiasi atas silaturahmi yang dilakukan jajarannya di wilayah Belawan. Menurutnya, pendekatan humanis melalui komunikasi dengan tokoh masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas-tugas Polisi Militer di lapangan.
“Silaturahmi ini menjadi langkah positif untuk membangun sinergi dengan masyarakat. Kami berharap komunikasi yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga pelaksanaan tugas di wilayah Belawan dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif,” ujarnya.
Diketahui, Lettu CPM Pebruari P. Tobing, selain menjabat sebagai Dansub Denpom I/5-1 Belawan juga sebagai Pelaksana Harian Pasilidpam Denpom I/5 Medan. Melalui kegiatan tersebut diharapkan hubungan antara aparat dan masyarakat semakin erat.
Pantauan di lokasi, kegiatan berlangsung santai dan penuh keakraban. Ketua KBB Ustad Zakaria Yusuf bersama pengurus menyambut baik silaturahmi tersebut dan berharap kerja sama menjaga keamanan wilayah Belawan dapat terus terjalin dengan baik. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









