IMG-20240501-WA0019

Disdik Nias Selatan Tepis Isu Tidak Transparan

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Yasatulo Lase menepis isu tidak adanya transparan dan alergi pada wartawan dalam memberikan informasi mengenai penggunaan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

IMG-20240227-124711

Menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sangat disayangkan atas pemberitaan dibeberapa media online yang menuduh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan alergi kepada mitra dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran,” kata Yasatulo Lase, Senin (2/10/2023) kemarin.

Tuduhan tersebut tidaklah benar, karena seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat dilihat atau diakses dari LPSE Kabupaten Nias Selatan, ungkapnya.

Menurutnya setiap mitra yang ingin konfirmasi bisa datang secara langsung maupun via Chatting WhatsApp yang direspon positif.

“Kami tidak pernah melarang atau menolak apalagi alergi kepada setiap insan pers yang ingin konfirmasi, kita selalu merespon dan welcome. Kita tetap terbuka tidak ada yang ditutupi dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tetap mempedomani aturan atu SOP,” ujarnya.

Terkait permintaan data salah seorang oknum wartawan melalui Kabid PTK Disdik, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan tentu melalui mekanisme dan aturan, serta dalam kapasitas maupun hak dan wewenang.

“Dan jelas data itu diperuntukkan untuk apa,” kata Yasatulo Lase kepada wartawan.

Sementara mengenai perincian sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 belum bisa dipublikasikan karena anggarannya sedang berjalan. “Di setiap item pekerjaan di lapangan selalu terpampang papan informasi proyek, agar masyarkat dapat mengetahui,” ujarnya lagi.

Menurut wartawan senior Aliman Oemar, bahwa seorang wartawan itu dibolehkan untuk meminta data, tetapi dengan cara yang benar yaitu menyurati pihak yang bersangkutan.

Lanjutnya,data yang diminta apa bisa dijaga tidak akan tersebar atau beredar kemana-mana, apalagi data yang diminta merupakan dokumen,data yang diminta untuk apa diperuntukkan. Wartawan juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.

“Tidak dibenarkan apabila wartawan meminta data dengan cara chat WhatsApp, itu sudah melanggar kode etik jurnalistik,” kata Aliman.

Seorang wartawan yang profesional itu adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik dan mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Fanema Bago)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *