Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Gedung Guru Raja Ahmat Engku Haji Tua, Provinsi Kepulauan Riau yang terletak di kawasan Jalan Senggarang Kota Tanjungpinang sampai saat ini belum juga difungsikan. Padahal, gedung yang dibangun pada tahun 2011 lalu tersebut, memakai anggaran kurang lebih Rp11 miliar dari APBD Provinsi Kepri.
Saat itu banyak kerusakan di bangunan Raja Ahmat Engku Haji Tua, Provinsi Kepulauan Riau dari atap, dinding dan rumput memanjang.
Kemudian pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kepri telahpun menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk rehabilitasi gedung tersebut.
Namun, fakta di lapangan Gedung Guru Raja Ahmat Engku Haji Tua, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini belum juga difungsikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella saat diminta keterangan melalui sambungan seluler tidak membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya, Kamis (10/4/2025). (M.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









