Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

2 Tahun DD dan ADD Tak Cair, Kepdes Sisombambowo Minta Bupati Nias Barat Turun Tangan

IMG-20240409-WA0076

Nias Barat, TRIBRATA TV

Sudah dua tahun ini Desa Sisobambowo Kecamatan Alahomi Kabupaten Nias Barat tidak menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini disebabkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak menyetujui pencairannya.

IMG-20240227-124711

Retoli Daeli, Kepala Desa Sisobambowo sesalkan dua tahun desanya tidak mendapat DD dan ADD.

Menurutnya, alasan Dinas PMD tidak mencairkan bantuan itu karena ia mengganti bendahara desa.

Padahal ia mengganti bendahara desa karena melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengelola dana-dana bantuan desa. Pelanggaran itu sendiri sudah dilaporkannya ke Inspektorat Nias Barat melalui surat tertanggal 5 Mei 2020.

Beberapa pelanggaran itu antara lain, Netida Hia, selaku bendahara telah menerbitkan kuintasi untuk pembayaran HOK (harian orang kerja) pembangunan Kantor kepala Desa Sisobambowo Lahomi tanpa sepengatahuan dirinya. Nilainya juga tidak sesuai hasil musyawarah masyarakat Desa Sisobambowo.

Dalam musyawarah disepakati oleh kepala pekerja bangunan itu sebesar Rp50.000.000. Namun Netida Hia menerbitkan tiga kuitansi masing-masing satu kuitansi pembayaran HOK kepada Obedi Daeli pada 10 September 2018 sebesar Rp46.720.000, kemudian kuitansi pembayaran HOK pada 10 september 2018 Rp46.320.000 dan kuitansi pembayaran HOK 31 Desember 2018 Rp23.610.000.

Sehingga total pembayaran HOK senilai Rp116.650.0000. Tandatangan Kepala Desa dan Obedi Daeli juga dipalsukan dalam kuitansi ini oleh Netida Hia.

“Kami sangat dirugikan karena sudah dua tahun desa kami tidak mendapatkan DD dan ADD,” kata Retoli Daeli di kantornya, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya kalau ada temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Nias Barat harusnya disampaikan kepada mereka. Kalau pun ada kegiatan yang tidak selesai juga harusnya diinformasikan.

Ia kembali menegaskan, kalau Dinas PMD Nias Barat tidak mencairkan DD dan ADD tahun 2019 dan 2020 karena ia mengganti bendahara dan sekretaris. PMD minta ia mengembalikan Netida Hia pada posisi bendahara.

“Saya sudah ambil sikap tidak mau menerima Netida Hia lagi karena saya sudah tau Netida Hia memakan uang negara. Dari pada saya dipenjara lebih baik saya berhentikan dia,” thtur Retoli.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat bisa segera mencairkan DD dan ADD agar pembangunan di desa mereka bisa berjalan. Ia juga merasa heran kenapa Dinas PMD begitu ngotot minta Netida Hia diangkat kembali pada posisi bendahara.

Sementara terkait pemalsuan tandatangan dan stempel desa, Roteli Daeli menyerahkan kepada aparat hukum. “Saya sudah melaporkannya ke Polres Nias kasus pemalsuan ini. Saya harap Polres Nias segera menyelidikinya,” tandas Retoli.

Sementara Kepala Inspektorat Nias Barat yang hendak dikonfirmasi TRIBRATA TV di kantornya, Jumat (2/10/2020) tidak berada ditempat. (Sabar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *