Mandailing Natal, TRIBRATA TV
Sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih mangkir saat dipanggil untuk memberikan data tenaga kerja.
Demikian penjelasan Kepada Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Madina, Erman Gafar Nasution kepada wartawan, Selasa (03/10/2023) diruang kerjanya.
Mantan Kabag Perekonomian ini juga mengatakan pemanggilan terhadap perusahaan untuk pendataan tenaga kerja itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Daerah yang wajib didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Madina.
“Tujuan pendataan karyawan perusahaan ini sebenarnya untuk melihat seberapa besar investasi perusahaan tersebut di Madina dalam menyerap jumlah tenaga kerja, baik langsung atau tidak langsung,” akunya.
Lanjutnya, dari banyaknya perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Madina, hanya 5 perusahaan yang datang memberikan klarifikasi dan datanya, namun itu pun tidak lengkap.
Padahal dalam surat undangan yang dilayangkan pada 26 September 2023 lalu, Disnaker Madina hanya meminta data karyawan saja.
“Pendataan ini sangat penting, selain sebagai data laporan, Disnaker juga mendorong agar perusahaan mendaftarkan karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak karyawan terakomodir,” tambahnya.
Erman Gafar juga menuturkan, pendataan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan sejumlah perusahaan yang kemungkinan melakukan monopoli tenaga kerja tanpa melalui Out Sourcing.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan yang bersumber Disnaker Madina, perusahaan yang hadir memberikan klarifikasi data karyawan adalah PT Sago Nauli, PT RMM, PT Gruti Lestari Pratama, 4 Unit PTPN IV yakni PKS Timur, Kebun Balap, Kebun timur, Unit Kebun Plasma, kemudian perusahaan PTPSU Unit PMKS.
Akan tetapi dari kelima perusahaan itu pun belum menyerahkan data fik terkait tenaga kerja perusahaan. Namun mereka menandatangani notulen rapat dan berjanji akan menyerahkan data tersebut secepatnya.
Berikut daftar nama perusahaan yang belum hadir dan meminta jadwal ulang pertemuan yakni perusahaan perkebunan
PT Anugerah Langkat Makmur (ALM), lokasi Muara Batang Gadis, PT Dipta Agro Lestari (DAL), PT Ernama Karya (EK), PT Madina Agro Lestari (MAL), PT Palmaris Raya (PR).
Kemudian PT Rendi Permata Raya (RPR), PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), dan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), lokasi Linggabayu serta PT Sawit Sukses Sejati (SSS), lokasi MBG. (Hendra)