Banyuasin, TRIBRATA TV
Pemerintah Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin resmi menetapkan Draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 menjadi APBDes Awal 2026. Penetapan ini menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa pada tahun mendatang.
Kepala Desa Upang Makmur, Syamsul Bahri menyampaikan APBDes Awal merupakan pedoman kerja bagi seluruh perangkat desa, khususnya Kaur dan Kasi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab.
“Walaupun pada tahun ini Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami pengurangan, hal tersebut bukan menjadi penghalang untuk tetap bekerja maksimal. Yang terpenting adalah perencanaan yang tepat, disiplin pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Syamsul, Selasa (10/3/2026).
Kak Syamsul yang akrap disapa ini juga menekankan agar seluruh Kaur dan Kasi mampu memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan.
Ia berharap penetapan APBDes Awal 2026 dapat menjadi dasar yang kuat dalam penataan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, ketelitian dan tertib administrasi menjadi kunci. Perencanaan yang baik sejak APBDes Awal akan memudahkan pelaksanaan kegiatan, penyesuaian APBDes Perubahan, serta proses pengawasan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama agar setiap program dapat berjalan efektif dan efisien.
Dengan ditetapkannya APBDes Awal Tahun 2026, Pemerintah Desa Upang Makmur menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.tutur Syamsul.
Acara ini dihadiri Camat Makarti Jaya, Subandi serta stafnya, Ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Karang Taruna, dan masyarakat. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









