Barito Kuala, TRIBRATA TV
Jum’at (10/03/2023) siang, lantai ruangan Polsek Tamban Polres Barito Kuala, Kalsel dipenuhi alat tangkap ikan ilegal yang disinyalir dapat mengganggu habitat maupun ekosistem, ikan sungai.
Alat tangkap ikan berjenis setrum yang terlihat bergeletakan pada lantai Polsek Tamban itu, bukanlah hasil tangkapan secara paksa, melainkan hasil serahan secara suka rela dari warga yang memiliki alat tangkap tersebut.
“Hari ini kami menerima penyerahan alat setrum tangkap ikan secara suka rela dari warga sebanyak 9 unit lengkap. Kami sangat senang melihat kesadaran warga, dalam menjaga ekosistem populasi ikan sungai. Karena apabila menangkap ikan dengan alat setrum ini, dapat merusak atau mengganggu populasi habitat ikan sungai”, ungkap Iptu Abdul Hadi Kapolsek Tamban.
Hal itu, tentu merupakan buah hasil sosialisasi yang digencarkan oleh Kapolsek bersama anggotanya, mengenai bahaya menangkap ikan menggunakan alat setrum dan racun, yang berkenaan dengan Pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Beberapa waktu lalu, kami juga telah mensosialisasikan kepada warga tentang bahaya menangkap ikan dengan alat setrum hingga pidananya. Spanduk-spanduk himbauan juga telah kami pasang dibeberapa lokasi”, tutur Kapolsek.
Ditempat yang sama, salah satu Kepala Desa yang juga ikut mendampingi dalam penyerahan alat tangkap ikan secara sukarela itu, mengungkapkan tanggapannya terhadap kesadaran warga.
“Alhamdulillah masyarakat sadar akan bahayanya penggunaan alat setrum tangkap ikan ini, dari pada nantinya terjadi masalah hingga terkena pidana, jadi lebih baik diserahkan saja kepihak Polsek”, jelasnya.
“Apalagi saat ini para petani sedang memasuki masa bercocok tanam padi. Karena apabila menangkap ikan dengan alat ini, padi yang baru ditanam juga bisa ikut rusak, oleh sebab terinjak-injak dari para pencari ikan itu”, sambungnya. (dani)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









