Sanggau, TRIBRATA TV
Untuk mempererat hubungan dengan tokoh agama serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah bersilaturahmi bersama Tokoh Agama Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Gang Bhineka No. 124, Lingkungan Sungai Bongkok, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (9/3/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Kapolres didampingi Kabag Log AKP Suwanto, Kasat Binmas AKP Heri Triyana, serta Kasat AKP Suhartoto. Mereka bertemu dengan H. Ade Juandi yang merupakan salah satu tokoh agama sekaligus Penasehat Muhammadiyah Kabupaten Sanggau.
Sebagai bentuk penghormatan, Kapolres Sanggau mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 H.
Hal ini merupakan wujud kepedulian Polres Sanggau terhadap masyarakat, khususnya tokoh agama yang memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
AKBP Suparno menyampaikan silaturahmi ini merupakan bagian dari tindak lanjut perintah Kapolri dan Kapolda Kalbar dalam mempererat hubungan dengan masyarakat, khususnya tokoh agama.
“Kami ingin terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. Sinergitas ini penting agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Kami menyadari tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam membimbing masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dapat terus bersinergi dalam menciptakan suasana yang damai, aman, dan kondusif, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









