Hukum  

SPBU 34.17310 Diduga Biarkan Warga Beli BBM Untuk Dijual Kembali

IMG-20240409-WA0076

Bekasi, TRIBRATA TV

SPBU 34.17310 Jalan Raya Setu-Serang, Cibening Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kangkangi peraturan pemerintah tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

IMG-20240227-124711

Hal itu diketahui saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Didapati operator membiarkan pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan sepeda motor secara berulang.

Ironisnya ketika dikonfirmasi hal itu, Senin (3/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Yuyun, pengawas SPBU menyatakan pihak management membolehkan hal tersebut.

BACA JUGA  PN Medan Apresiasi Polisi Ungkap Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ia bahkan mengelak dengan mengatakan management selalu mengingatkan semua operator. “Apa yang dilakukan oleh operator bukan urusan saya pak,” kata j Yuyun.

Sementara Wawan, seorang pengecer yang membeli Pertalite mengaku selalu memberikan uang tambahan sebesar Rp5000 setiap kali sepeda motornya melakukan pengisian. “Rata-rata mengisi Rp150.000 dan bayar ke operator Rp155.000, sudah biasa kok pak”, ungkapnya.

BACA JUGA  Menanti Penertiban Ponton Timah Ilegal di Pulau Kianak

Padahal sesuai Undang-undang Migas No 22 tahun 2021 Pasal 18 ayat 2 dan 3, Perpres 191/2014 dan edaran Pertamina nomor 086/ PND000000/ 2022-S3, jelas dilarang membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.

Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar. (tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *