IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Rokok Ilegal Bebas Beredar, Petugas Harus Lebih Jeli

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai belakangan kembali marak di seputar wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Hal ini terlihat di tangkahan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Tanpa ada halangan, ribuan kotak rokok merk Loffman yang dikemas dalam enam dus bebas beredar, Sabtu (2/10/2021).

Media ini menemukan beberapa dus rokok itu diseberangkan dari tangkahan Tanjung Sarang Elang menuju tangkahan Labuhan Bilik dengan menggunakan kapal penyeberangan tradisional.

MLD, seorang staf Beacukai Teluk Nibung yang dikonfirmasi hanya menjawab terimakasih atas informasi yang diberikan. “Mantap trims infonya, BC juga sedang melakukan operasi gempur terkait dengan rokok ilegal,” ucapnya, Minggu (3/10/2021).

Terpisah Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH yang dikonfirmasi mengaku telah memerintahkan anggotanya mengecek keberadaan rokok ilegal itu.

“Kita sudah turun ke lokasi tangkahan umum Labuhan Bilik, namun barang tersebut sudah tidak ada lagi,” akunya.

Dari informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian setempat diketahui 6 kotak rokok ilegal itu telah diantar ke Desa Sungai Lumut Kecamatan Panai Hilir dengan becak motor.

“Sudah dibawa ke Sungai Lumut, terlambat kita, kita tetap lidik,” ucap AKP Rusdi Koto.

Ketika informasi ini disampaikan ke Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, ia menjawab ‘kenapa baru sekarang abang laporkan’. Ia juga menanyakan video yang diberikan itu didapat dari mana.

Diketahui sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54 berbunyi,”Setiap Orang yang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak kemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedang pada Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Marhite Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *