Hukum  

Hampir Dua Tahun Buron, DPO Kasus Persetubuhan Ditangkap Jatanras Polda Aceh

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Tim gabungan Polda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitusalam akhirnya berhasil membekuk DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

IMG-20240227-124711

Pelaku diamankan dari sebuah rumah di Desa Blang Tingkeum Kecamatan Seulimeun Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Reskrim Polresta Banda Aceh, Kanit Res Polsek Baitusalam yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Aceh Kompol Apriadi mengamanka Asn (18) warga Gampong Lamteuba Dro Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar yang buron lebih dari setahun.

Informasi diperoleh, setelah sekian lama mencari, petugas mendapat informasi tersangka sedang berada di rumah saudaranya. Tanpa membuang waktu petugas segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

Kepada TRIBRATA TV, Amin orangtua korban secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Aceh dan jajarannya atas penangkapan tersebut.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Aceh yang sudah bekerja keras selama beberapa minggu ini mengejar pelaku,” kata Amin, Jumat (2/10/2020).

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang turut memberikan perhatian atas kasus yang menimpa anaknya.

“Saya berharap, setelah tersangka ditahan kasusnya bisa segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi kami,” tandasnya. (red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *