Batu Bara, TRIBRATA TV
Untuk membantu warga yang kurang mampu, Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis, SH, MH meresmikan Rumah Singgah Sahabat Polisi, di Jalinsum Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat (10/1/2020).
Sosok pemimpin yang dermawan AKBP Ikhwan Lubis, membuat salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Lima Puluh Yakat Ali tergugah, menyumbangkan rumah kediamannya untuk dijadikan Rumah singgah Sahabat Polisi, yang nantinya bertujuan sebagai rumah singgah para kaum Dhuafa, Fakir Miskin, Abang Beca, Abang Ojek, dan Anak Yatim/Piatu untuk menerima sedekah setiap hari jumatnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu Bara memotong pita sebagai tanda resminya rumah singgah sahabat polisi tersebut dan dilanjutkan dengan memberikan sembako kepada anak yatim/piatu, Kaum Dhuafa, Abang Beca dan Ojek secara simbolis oleh lintas sektoral Forkopimda Batu Bara yang mewakilinya.
Dalam sambutannya Kapolres Batu Bara mengajak kepada seluruh masyarakat Batu Bara agar terus melakukan sosial di tengah masyarakat bagi yang membutuhkannya terutama dalam berbagi untuk sesama yang membutuhkan.
“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Batu Bara dengan membuka tangan dan mau bergandeng tangan dengan kepolisian dalam berbagi sesama, Ini sebagai langkah mempererat tali silaturahmi kita. Dan terima kasih kami kepada saudara Yakat Ali yang telah menyumbang rumahnya untuk kegiatan amal dan sosial dalam program rumah singgah sahabat polisi, nantinya yang berperan adalah Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Batu Bara,”jelas Kapolres.
Turut hadir dalam acara tersebut Kakan Kemenag Batu Bara Ahmad Sofyan MA , Kapolres Batu Bara AKBP H.Ikhwan Lubis, SH, MH, Wakapolres Batu Bara Kompol Abdul Muthalib, Danyon 126 Kala Cakti INF Junaidi, Ketua DPD IPK Zulham Efendy yang diwakili oleh Wanda, Tokoh masyarakat Yakat Ali, Dinas Kesehatan dr. Wahyu, dr. Deni, relawan KSJ,Wakil Ketua DPRD Safrizal Ramli, Serta masyarakat, anak yatim dan dhuafa. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









