IMG-20240501-WA0019

Kadis Kominfo Batu Bara Jawab Tuntutan TM Gemkara

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Tunas Muda (TM) Gemkara berunjuk rasa dan menyegel Kantor Bupati Batu Bara dengan 9 butir tuntutan disampaikan sembari membawa keranda.

IMG-20240227-124711

Kadis Kominfo Edwin A Sitorus melalui Kabid Kominfo, Rizky Harahap langsung menjawab tuntutan aksi,Jumat (29/9/2023).

Disebut Rizky tuntutan pendemo mengada-ngada.

Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp78.937 410.000.

“Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0% dimana pinjaman tersebut dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik jalan sebanyak 14 kegiatan”, jelas Rizky.

Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan jumlah yang diterima sebesar Rp6.765.900.000.00.

Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp4.399 400.000 yang langsung masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.

“Untuk kasus menghilangnya mantan kepala BPBD itu, kini kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara”, ungkapnya.

Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp2.366.500.000,00.

“Terkait anggaran ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, jelasnya.

Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.

“Mengenai mangkraknya aset daerah, bahwa ada terdapat tanah kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjam pakaikan ke Desa Suka Jaya dan
dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana olah raga bagi masyarakat sekitar”, imbuhnya.

“Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 350 hektar, tetapi 12 hektar”, ucapnya.

Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.

Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Socfindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp10.482.637.000,  Pajak PPH final 4 ayat 2, Rp238.241.750. Jadi netto Rp10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.

“Jadi Pemkab Batu Bara sebenarnya telah memberi jawaban atas tuntutan Tunas Muda Gemkara saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Baru Bara beberapa waktu lalu dan seharusnya ini sudah clear, tapi mungkin mereka tidak puas dan ada sesuatu hal dan tujuan lain, sehingga hari ini menggelar unjukrasa” papar Rizky

Rizky juga menjelaskan terkait poster yang berisi cacian dan tuduhan negatif terhadap nama pribadi Bupati Zahir oleh pengunjukrasa, hal itu tengah dalam kajian tim hukum Pemkab Batu Bara. (Plk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *