IMG-20240501-WA0019

Kapolres Sarolangun Minta Maaf Atas Kesalahan Narasi Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Sarolangun, TRIBRATA TV

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman memohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan penulisan narasi dalam pres relis pemberitaan pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada 15 Mei 2023 lalu.

IMG-20240227-124711

Kesalahan penyampaiannya dalam pres relis itu yakni penyebutan umur korban dimana sebelumnya disampaikan dalam pers rilis umur korban 7 tahun diklarifikasi menjadi 10 tahun 6 bulan berdasarkan kutipan akta kelahiran milik korban

Kapolres juga meralat narasinya dalam penyampaian penyebutan antara korban dan tersangka dikatakan dilakukan sebanyak 4 empat kali ditarik menjadi satu kali.

Hal ini berdasarkan hasil BAP dari korban dan tersangka, dimana hasilnya mengatakan satu kali melakukan hubungan persetubuhan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, yang saya sebutkan pada saat tanggal 15 Mei terkait dengan masalah umur. Pada saat itu saya menyebutkan angka 7 tahun, setelah penyidik dan Kasat Reskrim melakukan pengecekan akta korban bahwasanya korban sesuai dengan akta berusia 10 tahun lebih 6 bulan,” katanya, Jumat (29/9/2023).

“Selain itu juga masalah penyebutan berapa kali korban atau tersangka melakukan hubungan pelecehan seksual terhadap anak,” kata AKBP Imam Rachman

Diceritakan AKBP Imam, semulanya pada saat pres rilis disebutkan antara korban dan tersangka telah empat kali melakukan hubungan ditarik menjadi satu kali.

“Hal ini berdasarkan hasil BAP dari pada anak korban dan tersangka, dimana hasilnya mengatakan satu kali melakukan hubungan persetubuhan,” ujarnya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi di Desa Bernai Luar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

AKBP Imam Rachman menyatakan permintaan maaf atas kekeliruannya dan selaku manusia biasa dirinya tidak luput dari kesalahan dan memohon maaf kepada korban maupun pelaku pelecehan anak dibawah umur.

Ia juga menegaskan untuk substansi penyidikan tetap akan dilanjutkan dan tersangka masih terancam UU yang berlaku. (Hamidah)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *