Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Hendak Dikirim ke Malaysia, Polres Bengkalis Amankan 10 PMI Ilegal dan 43 WNA Bangladesh

IMG-20240409-WA0076

Bengkalis, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bengkalis dan Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan WNA Bangladesh. Sementara seorang pelakunya ditangkap.

IMG-20240227-124711

Puluhan calon pekerja ilegal ini diamankan dari sebuah tempat di Desa Tangjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/9/2022) lalu.

Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jumat (30/9/2022), dari tempat penampungan itu polisi mengamankan 10 PMI ilegal dan 43 WNA Bangladesh. Petugas juga menangkap ED (22) warga Desa Selinsing Kota Dumai yang akan memberangkatkan para calon pekerja itu.

“Mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (26/9/2022) sekira jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatab Bandar Laksamana, Bengkalis.

Personil Polsek Bukit Batu yang dipimpin Ipda Harpen Surya Darma kemudian mendatangi lokasi keesokan harinya.
Tim menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut sedang berada di pesisir pantai Desa Tanjung Leban. Dari interogasi mereka mengaku ED yangmenampung mereka di Desa Tanjung Leban.

Tim pun kemudian mengamankan ED di rumahnya di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu dan perkara ini dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Kasat. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *