IMG-20240501-WA0019

CV Alam Kayong Diduga Produksi Galian C Diluar Izin

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

CV Alam Kayong yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga memproduksi Galian C diluar izin yang diberikan pemerintah.

IMG-20240227-124711

CV yang bergerak dalam suplier tanah laterit dan tanah uruk ini diduga mengambil tanah atau bahan galian C diluar titik koordinat yang ditetapkan.

“Aktivitas CV Alam Kayong ini patut diduga ilegal. Pasalnya tanah galian yang mereka usahakan tidak pada titik koordinat yang ditentukan pemerintah. Bahan galian C tersebut mereka suplay untuk PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) yang digunakan untuk menimbun jalan menuju pertambangan Kuarsa di sekitar wilayah Pesaguan dan Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan,” ujar Selamet, dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Rabu (17/4/2024).

Menurut Selamet, ia dan teamnya sudah langsung ke lokasi eksplorasi CV Alam Kayong dan menemukan aktivitas ilegal berjalan seolah tak tersentuh hukum

“Tentu akan banyak kerugian negara yang ditimbulkan oleh CV Alam Kayong yang menjual Galian C ilegal ke PT SPI ini. Kerugian pendapatan negara dari pajak pasti sangat besar,” katanya.

Untuk itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan LAKI Ketapang.

“Kami dari LAKI Ketapang juga akan melaporkan kasus ini jika tidak ada kemajuan dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum dimainkan oleh CV atau PT yang berbuat ilegal,” tegas Selamet.

IMG-20240310-WA0073