Cemburu Buta, Pacar Disiram Air Keras Hingga Tewas

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Cemburu berujung maut. Seorang pemuda tega menyiram air keras kepada pacarnya. Akibatnya, korban berinisial SNT, warga Polonia Medan Sumut tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

IMG-20240227-124711

Sementara tersangka yang mencoba mengelabui polisi akhirnya berhasil diringkus, setelah dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian di Jalan Stasiun pekuburan China, Desa Suka Makmur, Kecamata Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (26/9/2021) tengah malam.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan mengatakan, tersangka PN (26), nekat menyiram air keras kepada korban karena cemburu.

“Tersangka cemburu karena korban berteman dengan pria lain, antara korban dengan tersangka bertetangga,” kata Iptu Martua Manik, Senin (27/9/2021).

Disebutkan, awalnya tersangka membawa korban kerumah orangtua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sebagian tubuhnya luka melepuh.

Oleh tersangka mengaku kalau korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

“Pertolongan pertama, Legiman (52) membawa korban ke rumah sakit namun tidak lama dalam perawatan, Legiman mendapat kabar kalau putrinya sudah meninggal dunia. Selanjutnya, Legiman membuat pengaduan ke Polsek Delitua,” ujar Martua Manik.

Polisi kemudian melakukan olah TKP sekaligus pra rekonstruksi dan diketahui kalau pengakuan tersangka sangat diragukan.

“Karena ada kejanggalan dari keterangan tersangka, lalu kita amankan tersangka untuk diinterogasi hingga akhirnya dia mengakui telah menyiram tubuh korban dengan air keras,” jelas Martua.

Pengakuan tersangka, tambah Martua, tega menyiram korban dengan air keras karena cemburu sebab korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Ditambahkan, awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Setelah keliling Kota Medan, tersangka membawa korban ke Jalan Stasiun pekuburan China.

“Di lokasi, tersangka berhenti dengan alasan ban sepeda motornya kurang angin. Tiba-tiba tersangka mengambil air keras yang sudah disiapkan dari gantungan sepeda motor dan langsung menyiramkan ketubuh korban,” paparnya.

“Tersangka sendiri mengaku nekad menyiram korban hanya untuk memberi pelajaran karena korban dicurigai tersangka berpacaran dengan pria lain,” imbuhnya.

Dalam kasus itu, tambah Martua Manik, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sebagai barang bukti, turut disita sepeda motor Kawasaki Ninja BK 3290 AAS, 1 plastik kantongan kresek, botol plastik kecil dan baju kaos pelaku.(edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *